"Saya harus bagaimana, Ustadz?""Dari segi hukum Islam, wali nikah yang paling utama adalah ayah kandung, kecuali ada uzur syar’i yang membuatnya tidak bisa menjadi wali. Jika tidak tahu keberadaannya dan tidak bisa dihubungi, wali nikah bisa diwakilkan pada hakim. Tapi sekarang Dek Asmi bisa menghubungi beliau, kan?"Asmi menggigit bibir, hatinya terasa semakin berat. "Kami bahkan tidak pernah bicara. Bapak pergi sejak dua puluh satu tahun yang lalu. Nggak pernah mencari kami, nggak pernah memberi kabar. Sekarang tiba-tiba muncul mendekati hari pernikahan. Berat rasanya saya menelpon meminta restu."Ustadz Izam menghela napas. "Saya mengerti. Kepergian beliau selama 21 tahun tentu meninggalkan luka. Dan kini ketika pernikahan kita tinggal hitungan jam, tiba-tiba ada kesempatan untuk menghubunginya."Dalam Islam, jika seorang ayah tidak menjalankan tugasnya sebagai wali, maka hak perwalian bisa berpindah ke wali hakim. Secara hukum agama dan negara, pernikahan kita besok tetap sah. Ta
Last Updated : 2025-03-27 Read more