Lolita, tak berhenti menangis. Di ruangan reserse dan kriminal Polda, dia minta didampingi pengacara. Seorang pria datang akhirnya, pengacara kiriman Abdul, Bapaknya. Pria itu marah dan enggan datang, sama seperti Hendra. Tapi Abdul masih peduli, dia mencarikan pengacara untuk anaknya itu. "Tenangkan dirimu dulu, biar proses pemeriksaan berjalan lancar. Cobalah untuk bersikap kooperatif," kata Petrus, pengacaranya. Lolita tidak menjawab, dia masih terlihat putus asa. Polisi memanggilnya bukan sebagai saksi, tetapi malah meningkat jadi tersangka. Sebab Anya dan Dona telah mengungkapkan sejumlah bukti penyebaran konten video mesum mereka yang mengarah kepada Lolita. Membuat perempuan itu harus berurusan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Belum tuntas rasa takutnya, Petrus mengatakan, Lolita bakal kena pasal berlapis karena dicurigai sementara telah melakukan u
Terakhir Diperbarui : 2024-11-18 Baca selengkapnya