Share

Bab. 63

M.H terdakwa kasus penghilang nyawa istrinya D yang ditemukan di kontrakan daerah Cijerah Bandung, hari ini resmi diputuskan dengan vonis lima tahun penjara, setelah terbukti bahwa motif pelaku adalah murni gelap mata karena mengetahui perselingkuhan sang istri.

Siaran berita yang mengabarkan tentang putusan sidang kasus Miftah itu ditayangkan di TV. Nek Euis, Tika, serta beberapa asisten rumah tangga yang ikut menyaksikan terlihat geram sendiri.

"Kok, cuma lima tahun, sih?" celetuk Nek Euis yang membuat Tika beranjak dari tempatnya.

Berbulan-bulan menunggu, ternyata putusan sidang tak cukup memuaskan, apalagi mengingat sama sekali tak ada bantahan dari pihak keluarga korban.

Meskipun almarhumah Desi yang membuat dia sampai ada di titik ini, tapi Tika merasa perempuan itu tetap layak mendapatkan keadilan yang seharusnya didapatkan. Sebagai seorang ibu, dia tahu bagaimana rasanya ditinggalkan atau meninggalkan, apalagi di sini posisinya Bila masih baru beberapa bulan lahir ke duni
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP
Komen (1)
goodnovel comment avatar
Yuyun Yuningsih
aku menunggu baru muncuk lagi...lanjut lagi ath thorr
LIHAT SEMUA KOMENTAR

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status