Share

Part 26

Fitri dikembalikan pada pihak kepolisian dengan surat pernyataan gangguan kejiwaan, setelah dari kepolisian lalu merujuk ke rumah sakit jiwa. Ada beberapa kriteria pasien yang diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, yaitu, pasien menunjukkan gejala dan niat melakukan bunuh diri, termasuk kecenderungan untuk melukai diri sendiri atau orang lain. Pasien dengan gejala psikosis atau gangguan halusinasi.

Setelah dari psikiater, pihak kepolisian menyerahkan pada hakim, setelah melakukan observasi dan dokter khusus kejiwaan yang sengaja didatangkan pengadilan, Fitri memang dinyatakan sebagai pasien dengan pengidap penyakit bipolar. Gangguan bipolar adalah gangguan mental yang ditandai dengan perubahan yang drastis pada suasana hati. Penderita gangguan ini bisa merasa sangat bahagia kemudian berubah menjadi sangat sedih.

Fitri kembali diserahkan ke pengadilan dan hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa, jadi Fitri bisa beba
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status