Share

ISTRI SAH DI AGAMA DAN NEGARA!

ISTRI SAH DI AGAMA DAN NEGARA!

"Apa masalahnya? Bukankah dalam islam boleh menikah lebih dari satu wanita?" tanya Rio.

"Baiklah! Tapi aku mau pernikahan yang sah! Pernikahan yang di sahkan secara agama bukan pernikahan bawah tangan. Apa kau sanggup?" tantang Gendhis.

Asas Monogami dalam UU Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, pada dasarnya hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami. Asas monogami ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan beserta penjelasannya yang berbunyi: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).

Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami. Apa itu poligam
Locked Chapter
Continue to read this book on the APP

Related chapters

Latest chapter

DMCA.com Protection Status