Share

ULAH KONYOL MAYA!

ULAH KONYOL MAYA!

"Aduh saat ini kau masih memikirkan muhrim, Mbak!" keluh Maya.

"Bapak ustadz bagaimana ini hukumnya menggotong wanita yang bukan muhrimnya dengan keadaan dan kondisi seperti ini?" tanya Maya masih sempat-sempatnya bertanya tentang hukum seperti itu mengingat Sifa ini juga sangat kolot sekali.

"Sesuatu yang sifatnya darurat, jika sebelumnya haram maka berubah menjadi halal. Makan barang haram, jika darurat juga boleh, misal orang di padang pasir kehabisan bekal dan hanya ada babi yang lewat lalu dia bunuh dan dia makan babi, itu boleh. Hanya saja, kebolehannya dibatasi agar tidak berlebih dan sesuai dengan kadar perutnya saja," jelas ustad itu.

“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Quran Surat Al-Baqarah: 173," sambungnya.

“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbua
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status