Share

142. Hukuman

Part 76B

Hakim memandang ke arah Guntur, yang duduk dengan kepala tertunduk.

"Saudara Guntur, Anda telah terbukti secara sah dan menyuruh seseorang untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Pengadilan harus memberikan sanksi yang setimpal untuk menjaga keadilan dan mencegah terulangnya perbuatan serupa. Berdasarkan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Anda, Saudara Guntur Prasetya."

Hakim menutup dokumen dan menatap Guntur dengan tatapan serius.

"Selama masa hukuman, Anda diharapkan untuk merenung dan bisa memperbaiki diri. Demikian putusan ini dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku. Sidang ini ditutup."

Hakim mengetuk palu sekali lagi, menandakan akhir dari putusan, sementara Guntur tetap duduk dengan kepala tertunduk, merasakan beban berat dari keputusan tersebut.

Petugas pengadilan bergerak untuk mengatur proses administra
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status