Share

Bab 292. Hukum Acara Pidana

Berikut Proses Hukum Acara Pidana:

1.Penyelidikan,

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

2.Penangkapan,

Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana dan adanya kebutuhan penahanan, tersangka dapat ditangkap. Penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah pelarian, atau melindungi tersangka dari bahaya.

3.Penahanan,

Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku.

4.Penyidikan,

Pro
Locked Chapter
Continue to read this book on the APP

Related chapters

Latest chapter

DMCA.com Protection Status