Wali utama adalah ayah kandung, tetapi ia tak hadir. Kedua kakek, aku tak punya karena mereka sudah meninggal sebelum aku lahir. Ketiga, saudara laki-laki kandung seayah dan seibu, aku juga tak punya, karena terlahir sebagai anak tunggal dari pasangan Tuan Amar dan Ibu. Keempat, saudara laki-laki seayah. Semua tamu menoleh pada sosok laki-laki muda yang duduk tak jauh dari kami. Dia adalah Kevin, saudara laki-laki seayah denganku. Merajuk pada syarat wali nikah, yaitu: beragama Islam, balig, berakal, merdeka, dan adil, maka Kevin memenuhi syarat itu semua. Namun, ia tak bisa menikahkanku, karena terganjal peraturan menteri agama nomor 11 tahun 2007 yang menetapkan wali nasab haruslah mereka yang telah balig dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun. Walaupun telah balig, tetapi belum berusia 19 tahun, maka hak perwaliannya gugur dan dijatuhkan pada wali hakim.Tubuhku melemah, pusing, dan tak semangat. Rasanya ingin pingsan saat ini juga. Dari sudut mata, aku melihat Mas David menatap
Last Updated : 2023-05-14 Read more