Share

Bab 197: Perantau Mabuk

Ini atas permintaan Putri Kinanti sendiri, sehingga kedudukan tiga istri Prabu Malaki ini sejajar, hanya statusnya saja yang membedakan, yakni Putri Kinanti jadi permaisuri utama. Prabu Malaki tak keberatan.

Hakim Agung Ki Mandar yang mempunyai kedudukan kuat dan bisa membatalkan kebijakan yang dianggap bertentangan, walaupun itu keputusan Raja Malaki sekalipun, juga tak mempermasalahkan soal kedudukan permaisuri ini.

Hanya untuk putra mahkota, apabila kelak Putri Kinanti tak melahirkan seorang putra, maka anak dari Tengku Mimi penggantinya, kalau Tengku Mimi juga hanya melahirkan seorang putri, maka anak permaisuri ketiga yakni Putri Galuh lah yang akan di angkat sebagai Putra Mahkota.

Prabu Malaki kembali menyetujui usulan Hakim Agung ini, yang lalu dibuatkan semacam piagam khusus, atau Undang-undang terkait Putra Mahkota ini, yang hanya boleh di isi seorang Pangeran, bukan Putri.

Demikianlah, detilnya Hakim Agung membuat Undang-undang Kerajaan, termasuk soal yang lain-lain, Ki Mand
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status