Share

Laporan Wyara

SETIBA di Kotaraja, satu pemikiran tiba-tiba saja muncul di kepala Wyara. Apa tidak sebaiknya ia laporkan saja kemunculan Tumanggala pada Senopati Arya Lembana?

Kenyataan bahwa Tumanggala masih hidup pasti akan menyenangkan hati sang senopati. Selain itu, apa yang dikatakan Tumanggala tadi menurutnya bisa jadi masukan berharga bagi sang junjungan.

Tapi sejenak Wyara meragu. Sebelum berpisah Tumanggala berpesan untuk merahasiakan pertemuan mereka. Itu berarti sahabatnya tersebut tidak mau kemunculannya diketahui siapa-siapa.

"Agaknya Tumanggala merasa khawatir pada orang-orang yang menaruh dendam padanya. Terlalu berbahaya baginya jika keberadaanya diketahui," batin Wyara sewaktu menimbang-nimbang.

"Ah, tapi kan yang hendak aku beri tahu Gusti Senopati Arya Lembana. Mana mungkin Gusti Senopati punya pikiran untuk mencelakai Tumanggala," kata Wyara lagi di dalam hati.

Berpikir sampai di situ Wyara bergegas ambil kudanya. Lalu sekejap kemudian prajuri

Kebo Rawis

Paradara adalah ketentuan pidana mengenai kejahatan terhadap perempuan. Pada masa itu, menggoda isteri orang adalah perbuatan tercela dan dapat diganjar hukuman mati. Jangan kata sampai mengajak tidur isteri orang, sekedar memberi hadiah pun sudah bisa dikenai hukuman berat.

| Sukai
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status