Share

Chapter 114 Pengadilan

“Sidang perkara pidana, atas nama terdakwa Barra Rafeyfa Zayan kami nyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” ucap Hakim Ketua, yang diikuti ketukan palu.

Pihak pembela, kasus kematian Bagas Hidayatullah, menghela napas pendek. Akhirnya setelah belasan tahun, pihak keluarga yang menginginkan keadilan kematian Bagas, kembali dibuka dipenggadilan Rokan Hilir.

Selanjutnya, Hakim Ketua membacakan dengan rinci nama, alamat, agama, umur, jenis kelamin terdakwa.

“Pada tahun 2012 pada tanggal 12 April, tepat pukul tiga sore, seorang yang bernama Antoni, memakai seragam hitam, meletakkan sebuah sejata api di rerumputan taman, rumah Hartawan Wijaya Kusuma. Disore itu, Fikri Wijaya Kusuma sedang bermain kejar-kejaran, dengan pamannya Bagas Hidayatullah. Saat sedang berlari, Fikri yang masih, berumur lima tahun mendapati pistol tersebut, dan mengambilnya, lalu menembakkan nya pada sang paman Bagas Hidayatullah, hingga Bagas Hidayatullah tewas di tempat,” ucap sang pembaca dakwaan dengan lantang.

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status