Share

bab 6

Surat Perjanjian Pernikahan dan Hak

Antara: Yogi Arindra dan Amora Putri

Dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini menyepakati ketentuan berikut:

1. Kesepakatan Menikah Jika Amora Hamil:

Yogi Arindra berjanji untuk menikahi Amora Putri jika dalam kurun waktu enam bulan setelah perjanjian ini dibuat, Amora dinyatakan hamil dengan bukti medis resmi.

Jika Amora tidak hamil dalam jangka waktu tersebut, Yogi dibebaskan dari kewajiban untuk menikahi Amora dan hubungan keduanya dianggap selesai tanpa tuntutan hukum lebih lanjut.

2. Hak Amora:

Jika Amora hamil dan pernikahan berlangsung, Yogi berkewajiban:

a. Memberikan nafkah sebesar Rp25 juta per bulan kepada Amora dan calon anaknya.

b. Menyediakan tempat tinggal terpisah dari rumah orang tua Yogi.

c. Memastikan Amora dan anak mereka mendapatkan asuransi kesehatan penuh.

3. Pembagian Aset:

Jika terjadi perceraian setelah pernikahan, Amora berhak atas 30% aset yan
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status